Kepada Saudara-saudara sekalian, sebelum nya mohon maaf jika baru posting lagi....
oh iya,,, kali ini kami mengajak kepada rekan-rekan yang terus duduk manis....
kami ditugaskan untuk mengajak kepada saudara-saudara untuk bisa ikutan gebyar Wakaf bersama. wakaf bersama ini bermaksud untuk mendirikan PONDOK PESANTREN yang insya Allah akan di wakafkan di daerah Kp. Kaliwedi, Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Luas tanah 2500 m2. kami segenap panitia mengajak untuk ikut wakaf bersama. wakaf ini bisa untuk pribadi ataupun ayah/ibu/kakek/nenek yang sudah meninggal bisa diijab kobulkan untuk almarhum/mah.
Wakaf Tanah ini ganjaran / Pahala akan terus mengalir walaupun sudah meninggal.....
qok bisa mengalir terus ya?......
dalam penjelasan para ulama, Kiyai, para Ust. "Jika Wakaf yang ditempatnya itu di pakai dengan kegiatan kegamaan seperti Mengaji, belajar, Sholat berjamaah dan memakmurkan sarana-sarana ibadah maka selagi tempat itu dipakai dengan kebaikan pahala / ganjaran akan mengalir terus walaupun dia yang mewakafkan sudah meninggal". Subhanalloh......
Kami Bukan meminta tapi kami mengajak kepada para saudara, yang mempunyai harta yang lebih untuk bisa menyisihkan hartanya untuk wakaf bersama. Jika sudah kaya buat apa di pendam terus hartanya, coba bisa keluarkan hartanya untuk bekal nanti di akhirat....
mudah-mudah Allah membuka pintu hati para dermawan.....
Amiinn...
Hubungi Panitia Wakaf
- 081315861489 (Ust. Ujang Juhyar)
- 085883115396 (Oka Kurniawan)
Makna Wakaf
Wakaf ialah menahan suatu barang dan mengambil
manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (Tahbiisul Ashl Wa Tasbiilul
Manfa’ah). Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman: “ dan berbuatlah
kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (QS. Al-Hajj: 77), dalam ayat
yang lain Allah ‘Azza Wa Jalla juga menegaskan: ”Kamu sekali-kali tidak
sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian
harta yang kamu cintai.” (QS. Ali-Imran: 92). Dalam sejarah Islam, wakaf baru dikenal sejak masa Rasulallah Shallallaahu
‘Alaihi Wasallam. Wakaf disyariatkan setelah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi
Wasallam berada di Madinah, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Dalam masalah
ini, Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
”Sesungguhnya
Umar Radiyallaahu ’Anhu telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar
bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam., ”Apakah perintahmu
kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang aku dapat ini?” Jawab Beliau, ”Jika
engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka dengan
petunjuk Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam itu lalu Umar Radiyallaahu ’Anhu
sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak
boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan.”
Ini adalah wakaf pertama di dalam
Islam. Imam Syafi’i berkata, ”Sesudah itu 80 (delapan puluh) orang sahabat di
Madinah terus mengorbankan harta mereka dijadikan wakaf pula.”
HIKMAH
DAN KEUTAMAAN WAKAF
Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu,
”Sesungguhnya Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda,
Apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga
perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang
mendoakan ibu bapaknya.”
Dari hadits tersebut jelaslah bahwa wakaf
bukan hanya seperti sedekah biasa, tetapi lebih besar ganjaran dan manfaatnya
terhadap diri yang berwakaf. Karena ganjaran wakaf itu terus menerus mengalir
selama barang wakaf itu masih berguna. Wakaf bagi masyarakat, dapat menjadi washilah
(jalan) untuk kemajuan ummat yang seluas-luasnya. Bahkan, ummat Islam terdahulu
dapat berkembang dan maju dikarenakan dari hasil wakaf sebagian kaum muslimin.
Berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihat sekarang ini diantaranya
adalah karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid,
mushalla (surau), madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebagainya
hampir semuanya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga
pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang
kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.
Karena itulah, maka Islam sangat
menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian harta atau
tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama
serta atas pertimbangan kemaslahatan ummat dan dana yang lebih bermanfaat bagi
perkembangan ummat. Dengan demikian, manfaat wakaf tidak hanya dapat dirasakan
oleh ummat Islam saat ini, akan tetapi dapat juga dirasakan manfaatnya bagi
generasi ummat Islam pada masa-masa yang akan datang.
Adapun hikmah wakaf adalah sebagai
berikut:
Melaksanakan perintah Allah ‘Azza Wa
Jalla untuk selalu berbuat baik. Firman Allah ‘Azza Wa Jalla: “Hai
orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan
berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj :
77)
Memanfaatkan harta atau barang
tempo yang tidak terbatas.
Kepentingan diri sendiri sebagai pahala
sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan
tanggung jawab kaum muslimin atas kaum muslimin lainnya. Mengenai hal ini,
Rasulallah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda dalam salah satu haditsnya:
“…Barangsiapa yang peduli terhadap
kebutuhan saudaranya, maka Allah selalu peduli terhadap kebutuhannya.. ”
Mengutamakan kepentingan umum daripada
kepentingan pribadi.
Wakaf (biasanya dapat) diberikan kepada
badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai
dengan kaidah usul fiqih yaitu; “Kemaslahatan umum harus didahulukan
daripada kemaslahatan yang khusus.”
Tujuan wakaf dapat tercapai dengan baik,
apabila faktor-faktor pendukungnya ada dan berjalan. Misalnya nadir atau
pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan kepada badan hukum biasanya
tidak mengalami kesulitan. Karena mekanisme kerja, susunan personalia, dan
program kerja telah disiapkan secara matang oleh yayasan penanggung jawabnya.
Adapun manfaat wakaf bagi orang yang
menerima atau masyarakat adalah:
- Mampu menghilangkan kebodohan dan mencerdaskan ummat.
- Mampu menghilangkan atau mengurangi tingkat kemiskinan.
- Mampu menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial sehingga laju ekonomi tidak terpusat pada kelompok masyarakat ekonomi kelas atas saja.
- Mampu menstimulus kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan ummat.
Wallahu a’lam.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar